Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b memiliki tugas:
merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Acara Persidangan dan Registrasi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platfurm for Disaster Risk Reduction 2022);
men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Acara Persidangan dan Registrasi serta mendukung penyelenggaraan Program Utama;
menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Acara Persidangan dan Registrasi kepada Ketua melalui Sekretariat;
melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVh Global Platform for Disaster Rfsk Reduction 20221;
mengoordinasikan SK No 101348 A
PRESIDEN
12
- mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Program Utama; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
