KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua dibantu
oleh Sekretariat. (21 Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri;
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri;
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Deputi. . .
SK No 101352 A
PRESIDEN
16
- Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki tugas:
- penghubung (contact pointl dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukrlng penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Gtobal Platform for Disaster Risk Reduction 20221;
- men5rusun dan mengompilasi rencana kerja dan anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk disampaikan kepada Ketua;
- melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional; dan
- mengoordinasikan pen5rusunan laporan penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platfurm for Disaster Risk Reduction 20221 dan menyampaikannya kepada Ketua.
Pasal 19. . .
SK No 101353 A
PRESIDEN
