KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 19
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
