KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 17
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengooordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 {Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221;
- menJrusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVn Global Platform for Dsaster Rrsk Reduction 20221;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan kepada Ketua melalui Sekretariat;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan WIP dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Gtobal Platform for Disaster Risk Reduction 2O221; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 18. . .
SK No l0l35l A
PRESIDEN
