KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 16
Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Program Pendamping;
- men5rusun
SK No l0l350A
PRESIDEN
-t4 -
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Program Pendamping;
- mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Program Pendamping;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Program Pendamping kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
