KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 15
Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022);
- men5rusun dan menyiapkan rencana keda dan anggaran Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dan mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 lVnGlobal Platfurmfor DisasterRrsk t Reduction 20221;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Media dan Hubungan Masyarakat kepada Ketua melalui Sekretariat;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi, media, jurnalis, dan promosi acara yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Global Platformlor Dsaster Risk Reduction 2022); dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
