KEPPRES
TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi
anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan
Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan
pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.
