KEPPRES
TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian
Keuangan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian
Keuangan.