Pasal 4
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA,
para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah non
Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Sekretariat
Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangannya:
- menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan pengawasan realisasi anggaran dan
program Pemerintah;
- menyampaikan ...
- menyampaikan segala dokumen dan data yang
diperlukan oleh TEPRA;
- menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk
melakukan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA;
- menyampaikan laporan perkembangan realisasi anggaran
dan program pemerintah secara berkala di minggu
pertama setiap bulannya kepada TEPRA sesuai dengan
tata cara yang ditentukan dan selanjutnya untuk
dilaporkan kepada Presiden, dengan tembusan Sekretaris
Kabinet; dan
- melaporkan hambatan-hambatan dalam merealisasikan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada TEPRA.
