KEPPRES
TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 2
TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
- menerima, memonitor, mengevaluasi, dan
mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-
hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap
bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran dan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- membangun ...
- membangun sistem pelaporan berbasis teknologi
informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan
tepat waktu; dan
- mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di
setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
