Pasal 1
(1) Membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut TEPRA, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
A. Tim Pengarah
Ketua : Menteri Keuangan
Wakil Ketua : Sekretaris Kabinet
Anggota : a. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
- Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional;
- Jaksa ...
Jaksa Agung;
Kepala Staf
Kepresidenan.
B. Tim Pelaksana
Ketua : Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan
- Wakil Ketua II : Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
- Sekretaris : Deputi I Kantor Staf
Presiden
- Wakil : Staf Ahli Menteri Keuangan
Sekretaris Bidang Pengeluaran Negara
- Anggota : a. Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus,
Kejaksaan Agung;
- Direktur Jenderal
Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal
Perimbangan Keuang-
an, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal
Perbendaharaan,
Kementerian
Keuangan;
- Direktur ...
- Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam
Negeri;
- Deputi II Kantor Staf
Presiden;
- Deputi Bidang
Pemantauan, Evaluasi,
dan Pengendalian
Pembangunan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
- Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan
dan Tata Lingkungan,
Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Tata
Ruang, Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
- Deputi ...
- Deputi Bidang
Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang
Politik, Hukum,
Keamanan,
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
- Deputi Bidang
Perekonomian,
Sekretariat Kabinet.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, TEPRA dibantu
Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA
ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
