KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 8
Sekretaris Utama mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja dilingkungan BKKBN;
- melaksanakan pembinaan dan penyelanggaraan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
