KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- mengkoordikasikan, sinkronisasi dan integrasi menyiapkan kebijakan teknis dan kegiatan di lingkungan BKKBN;
- pembinaan dan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan kepegawaian dan ketenagaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan keuangan dan anggaran program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- pengelolaan perlengkapan dan perbekalan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- penelaahan dan penyiapan perumusan hukum dan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan serta pengelolaan organisasi dan tata laksana program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Bagian Keempat Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga
