KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKKBN yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
