KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
- menyiapkan kebijakan teknis program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
