KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan BKKBN ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
