KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1993 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dinyatakan tidak berlaku.
