KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
- koordinasi dan penyelenggaraan manajemen dan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan luar negeri serta pengumpulan data dan informasi keluarga;
- koordinasi dan penyelenggaraan peningkatan peran serta masyarakat dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga sejahtera;
- koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
- koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional, pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan fungsional administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pengelolaan program keluarga nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
