KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 4
Susunan Organisasi BKKBN terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga;
- Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyrakat;
- Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program;
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Kepala
