KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 25
BAB 3 — UNIT PELAKSANA DAN PELAKSANA
(1) Dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera, koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh BKKBN, sedangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh Unit-unit Pelaksana dan Pelaksana.
(2) Unit-unit pelaksana dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah:
- Departemen/Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang atas dasar fungsional mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- Perkumpulan/Organisasi Masyarakat formal maupun informal dan pelaksana-pelaksana lainnya yang atas dasar sukarela dan kemampunan sendiri mengadakan usaha-usaha dan mengambil bagian dalam penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
TATA KERJA
