KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 24
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pemeriksaan administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pelaksanaan program;
- pengevaluasian atas laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
- pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
