KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 26
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHEN
(1) Semua unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan BKKBN maupun dalam hubungan antar instansi.
(2) Setiap Kepala Satuan Organisasi Wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
