PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan
Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
Pasal 2
STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
Pasal 3
STAHN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan
profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama
Hindu.
Pasal 4
Organisasi STAHN terdiri dari :
Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
Senat STAHN;
Unsur …
PRESIDEN
Unsur Pelaksana Akademik;
Unsur Pelaksana Administratif;
Unsur Penunjang.
Pasal 5
Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional
dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAHN
ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Pendidikan Guru
Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di
Denpasar.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu
pengetahuan agama Hindu, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi
Agama Hindu Negeri di Denpasar sebagai Perguruan Tinggi di
lingkungan Departemen Agama;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3414);
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 192 Tahun 1998.
