KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
Pasal 4
Organisasi STAHN terdiri dari :
Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
Senat STAHN;
Unsur …
PRESIDEN
Unsur Pelaksana Akademik;
Unsur Pelaksana Administratif;
Unsur Penunjang.
