KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI
Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan
Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.
