KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY...
Pasal 14
pasal.id
Bila tidak ada penyelesaian penuntutan melalui saluran diplomatik seperti dinyatakan pada Pasal IX, dalam jangka satu tahun terhitung mulai tanggal negara penuntut memberi tahu negara peluncur tentang penyerahan dokumen tuntutannya, kedua belah pihak harus membentuk Komisi Penuntut atas permohonan salah satu pihak.
