Pasal 15
pasal.id
- Komisi Penuntut harus terdiri dari 3 anggota; satu ditunjuk oleh negara penuntut, satu ditunjuk oleh negara peluncur dan anggota ketiga, Ketua, dipilih bersama-sama oleh kedua belah pihak. Masing-masing pihak harus melakukan penunjukan anggota tersebut dalam waktu dua bulan terhitung mulai dari permohonan pembentukan komisi tersebut.
- Bila tidak dicapai persetujuan tentang Ketua dalam waktu empat bulan terhitung mulai dari permohonan pembentukan Komisi, salah satu pihak dengan persetujuan pihak lainnya dapat meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menunjuk Ketua dalam waktu dua bulan berikutnya.
Pasal XVI pasal.id
- Bila salah satu dari kedua belah pihak tidak melakukan penunjukan dalam waktu yang telah ditentukan, maka atas permintaan pihak lain Ketua harus membentuk Komisi Penyelesaian Tuntutan yang beranggotakan tunggal.
- Setiap kekosongan yang mungkin timbul dalam Komisi Penyelesaian Tuntutan, apapun alasannya harus segera diisi berdasarkan prosedur yang sama seperti penunjukan semula.
- Komisi Penuntut harus menentukan sendiri prosedur penyelesaian.
- Komisi harus menentukan tempat sidang diadakan dan menangani seluruh masalah administrasi lainnya.
- Kecuali dalam hal keputusan Komisi beranggota tunggal, seluruh keputusan komisi harus didasarkan atas suara terbanyak.
Pasal XVII pasal.id
Penanbahan anggota komisi Penuntut tidak diperbolehkan karena alasan adanya gabungan negara penuntut atau negara peluncur berada dalam salah satu proses persidengan di hadapan Komisi. Negara penuntut yang bergabung itu harus menunjuk satu anggota Komisi dengan cara yang sama dan tunduk kepada persyaratan yang sama seperti dalam hal negara penuntut tunggal. Bila negara-negara Penuntut atau negara Peluncur tidak melakukan penunjukan dalam waktu yang telah ditentukan, Ketua menentukan komisi beranggotakan tunggal.
Pasal XVIII pasal.id
Komisi Penyelesaian Tututan harus MENETAPKAN nilai-nilai tuntutan dan menetukan besarnya ganti rugi yang bisa dibayarkan, bila ada.
Pasal XIX pasal.id
- Komisi penuntut harus bertindak sesuai dengan ketentuan Pasal XII.
- Putusan komisi harus merupakan Keputusan final dan mengikat, bila kedua belah pihak menyetujui; bila tidak, komisi harus memberi putusan berupa rekomendasi akhir untuk mana para pihak harus mempertimbangkan dengan itikad baik. Komisi harus memberi suatu alasan atas putusannya kepada negara penuntut dan peluncur.
- Komisi harus memberikan putusan secepatnya dan tidak lebih dari 1 tahun sejak tanggal pembentukannya komisi tersebut, kecuali perpanjangan waktu dirasa perlu oleh komisi tersebut.
- Komisi harus mengumumkan putusannya dan harus menyampaikan salinan putusan kepada masing-masing pihak dan kepada Sekjen PBB.
Pasal XX pasal.id
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komisi Penyelesaian Tuntutan harus ditanggung sama besar oleh para pihak, kecuali bila ditentukan lain oleh Komisi.
Pasal XXI pasal.id
Bila kerusakan yang diakibatkan oleh benda antariksa merupakan bahaya berskala besar bagi kehidupan manusia atau secara serius mengganggu kehidupan populasi atau fungsi pusat-pusat yang vital, Negara Peserta dan khususnya negara peluncur harus mempertimbangkan upaya secepat mungkin memberikan bantuan yang sesuai dan cepat kepada negara yang menderita kerusakan tersebut bila ada permohonan. Namun demikian tidak ada ketentuan dalam pasal ini yang mengatur hak dan kewajiban negara peserta Konvensi tentang hal ini.
Pasal XXII pasal.id
Dalam konvensi ini dengan pengecualian pada pasal XXIV s/d XXVII, setiap kali mengacu pada negara termasuk juga setiap organisasi internasional antar pemerintah yang melakukan dalam kegiatan antariksa, jika organisasi demikian itu menyatakan hak dan kewajiban yang diatur dalam konvensi ini, dan jika mayoritas negara anggota organisasi tersebut adalah sebagai anggota peserta Konvensi ini dan peserta perjanjian tentang Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya.
Negara-negara anggota dari setiap organisasi demikian itu yang sudah menjadi anggota peserta Konvensi ini, harus mengambil langkah yang sesuai untuk menjamin organisasi tersebut menyatakan diri sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat sebelumnya.
Bila organisasi internasional antar pemerintah yang bertanggung jawab atas kerusakan berdasarkan ketentuan-ketentuan konvensi ini, organisasi tersebut beserta anggota-anggotanya yang menjadi peserta perjanjian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri harus bertanggungjawab dan mengambil tindakan sebagai berikut: (a) Setiap tuntutan pembayaran ganti rugi akibat kerugian harus terlebih duhulu disampaikan kepada organisasi ; (b) Bilamana organisasi belum dapat melakukan pembayaran dalam waktu 6 bulan, maka terhadap setiap jumlah ganti rugi yang telah disetujui atau ditentukan untuk setiap kerusakan, negara penuntut dapat meminta pertanggungjawaban kepada negara anggota organisasi yang juga sebagai anggota Konvensi untuk membayar jumlah kerugian tersebut.
Sesuai dengan ketentuan konvensi ini, setiap tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh organisasi yang telah membuat pernyataan sesuai dengan ayat 1
Pasal ini, harus diajukan oleh negara anggota organisasi yang juga merupakan negara anggota konvensi ini.
Pasal XXIII pasal.id
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi ini tidak akan mempengaruhi perjanjian internasional lain yang berlaku antar negara peserta yang menjadi pihak dalam perjanjian yang bersangkutan itu.
Tidak satupun ketentuan dalam konvensi ini dapat mencegah kehendak negara untuk membuat perjanjian internasional untuk melakukan penyempurnaan, penambahan atau perubahan terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut.
Pasal XXIV pasal.id
Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua negara. Setiap negara yang tidak menandatangani konvensi ini sebelum masa berlakunya dapat turut serta setiap saat sesuai dengan ayat 3 dari pasal ini.
Konvensi ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan agar menjadi peserta. Piagam ratifikasi dan piagam aksesi harus disimpan pada Pemerintah Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, Uni Republik Soviet Sosialis dan Amerika Serikat, yang ditetapkan sebagai Pemerintah Penyimpan.
Konvensi ini mulai berlaku pada saat negara kelima telah menyimpan piagam ratifikasi.
Bagi negara-negara yang piagam ratifikasi atau piagam aksesi didepositkan setelah Konvensi, bagi negara tersebut berlakunya Konvensi ini adalah sejak pendepositan piagam ratifikasii atau akesesi tersebut.
Pemerintah-Pemerintah Depositari, harus segera memberitahukan pada semua negara penandatangan dan pengaksesi, tanggal setiap pendatanganan dan tanggal setiap pendepositan piagam ratifikasi dam eksesi Konvensi ini, tanggal mulai berlaku dan pemberitahuan lain.
Konvensi ini harus didaftarkan kepada Pemerintah Depositari sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal XXV pasal.id
Setiap negara peserta Konvensi ini dapat mengajukan perubahan terhadap ketentuan dalam konvensi ini. Perubahan-perubahan mulai berlaku bagi masing-masing negara peserta konvensi yang menyetujui perubahan tersebut terhitung mulai diterimanya perubahan tersebut secara mayoritas negara peserta. Bagi negara lain, berlakunya perubahan tersebut terhitung mulai saat negara tersebut menerimannya.
Pasal XXVI pasal.id
Sepuluh tahun setelah mulai berlakunya konvensi ini, masalah peninjauan kembali Konvensi ini dapat dimasukkan dalam agenda Sidang Mejelis Umum PBB dengan maksud mempertimbangkan, berdasarkan penerapan pada masa yang lalu Konvensi ini apakah diperlukan perubahan. Tetapi pada setiap saat setelah Konvensi ini berlaku selama lima tahun, dan atas permintaan sepertiga negara peserta Konvensi dan dengan persetujuan mayoritas negara-negara peserta, konferensi itu dapat diadakan untuk meninjau kembali konvensi ini.
Pasal XXVII pasal.id
Setiap negara peserta konvensi dapat menyatakan pengunduran diri setelah satu tahun masa berlaku Konvensi ini secara tertulis kepada Pemerintah Penyimpan. Pengunduran diri mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut.
Pasal XXVIII pasal.id
Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Inggris, Rusia, Perancis, Spanyol dan Cina yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama harus disimpan pada arsip Pemerintah Negara Depositari. Pada waktunya, salinan yang sah dari Konvensi ini harus
diserahkan oleh Pemerintah Depositari kepada negara-negara penandatangan dan negara aksesi.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani perjanjian ini.
Dibuat rangkap tiga, di kota London, Moscow dan Washington, pada 29 Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh dua.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 30
