KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY...
Pasal 13
pasal.id
Kecuali jika negara penuntut dan negara yang membayar kompensasi dalam hal penggantian ganti rugi berdasarkan konvensi ini, setuju dalam bentuk pengganti lain, ganti rugi harus dibayarkan sesuai dengan mata uang negara penuntut atau jika negara dimana ganti rugi dibayarkan itu membuat permohonan, maka pembayaran ganti rugi dapat ditentukan menutut mata uang negara penuntut.
