KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY...
Pasal 12
pasal.id
Berdasarkan ganti rugi yang harus dibayarkan dan merupakan tanggung jawab negara peluncur berdasarkan konvensi ini ditentukan sesuai dengan hukum internasional dan prinsip keadilan dan "equity" agar supaya dapat melakukan perbaikan dalam keadaan semula terhadap orang-orang, pribadi dan badan hukum, Negara atau organisasi internasional yang diwakilinya dikembalikan seperti keadaan/kondisi sebelum terjadi kerugian/kerusakan.
