KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing setelah mendengar pertimbangan Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintahan lainnya yang terkait.
