KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Pasal 3
(1) SDTC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan kepada Pemerintah Daerah penghasil cengkeh yang bersangkutan.
(2) Dana SDTC digunakan Pemerintah Daerah untuk membantu para petani cengkeh dalam melaksanakaan diversifikasi dan konversi tanaman cengkeh.
(3) Program diversifikasi dan konversi tanaman cengkeh disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk Menteri Pertanian.
