KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang TATA NIAGA CENGKEH HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1976 tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.
