KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua; (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
