KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan LAN dapat diangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
