KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LAN serta melakukan tugas-tugass lain yang ditetapkan oleh Ketua.
