KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas Dewan, Ketua Dewan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas Dewan, Ketua Dewan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.