KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Pelaksana Harian Dewan adalah sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota: Sekretaris Dewan; b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Anggota Dewan wakil dari Departemen Perindustrian; c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Anggota Dewan wakil dari Departemen Perdagangan; d. Anggota-anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang diangkat di antara Anggota Dewan yang masing-masing mengkoordinasikan kegiatan standardisasi tertentu.
