Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut : a. Ketua merangkap anggota: Menteri Negara Riset dan Teknologi; b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Perindustrian; c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Perdagangan; d. Sekretaris merangkap anggota: Deputi Ketua LIPI yang bertugas di bidang standardisasi; e. Anggota:
Wakil dari Departemen Perindustrian;
Wakil dari Departemen Perdagangan;
Wakil dari Departemen Kesehatan;
Wakil dari Departemen Pertanian;
Wakil dari Departemen Kehutanan;
Wakil dari Departemen Tenaga Kerja;
Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum;
Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi;
Wakil dari Departemen Perhubungan;
Wakil dari Kantor Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri;
Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.
