KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Dewan, kepada Pelaksana Harian Dewan dapat diperbantukan suatu staf yang bersifat non struktural.
