KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan dilakukan oleh salah satu Pusat di lingkungan Deputi Ketua Lembaga Ilmu Pengetahu an INDONESIA yang bertugas di bidang standardisasi; (2) Sekretariat Dewan bertugas memberi pelayanan admi nistrasi dan teknis baik kepada Dewan maupun Pelaksana Harian Dewan.
