KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 huruf d meliputi : a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi; b. Kegiatan kalibrasi; c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi; d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
