Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI CHICAGO AMERIKA SERIKAT DI TORONTO DAN DI VANCOUVER CANADA, DI MARSEILLES PERANCIS SERTA DI MEULBOURNE AUSTRALIA
Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Chicago, Amerika Serikat. (2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplo matik Republik INDONESIA di Washington, D.C.
Pasal 2
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Toronto dan di Vancouver Canada.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplo matik Republik INDONESIA di Ottawa.
Pasal 3
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Marseilles Perancis. (2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplo matik Republik INDONESIA di Paris.
Pasal 4
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Melbourne Australia. (2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Canberra.
Pasal 5
Formasi kepegawaian Konsulat Republik INDONESIA di Chicago Amerika Serikat, di Toronto dan di Vancouver Canada, di Marseilles Perancis, dan di Melbourne Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pembiayaan Konsulat Republik INDONESIA di Chicago Amerika Serikat, di Toronto dan di Vancouver Canada, di Marseilles Perancis, dan di Melbourne Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 7
Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang dan wilayah kerja Konsulat Republik INDONESIA di Chicago Amerika Serikat, di Toronto dan di Vancouver Canada, di Marseilles Perancis, dan di Melbourne Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
