KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI CHICAGO...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Toronto dan di Vancouver Canada.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplo matik Republik INDONESIA di Ottawa.
