KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI CHICAGO...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Melbourne Australia. (2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Canberra.
