KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 3
Jaksa yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai jaksa karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
