KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diangkat menjadi Jaksa pada instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
