KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
