KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 untuk persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Sail Bunaken 2009 dibebankan pada :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2009, b. Anggaran PendapatanPerundang-undangandan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun 2009; Peraturan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi ditjen Sulawesi Utara Tahun 2009;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Manado Tahun 2009,
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bitung Tahun 2009;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen; dan
- dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
