KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail
Bunaken 2009, dibentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Penyelenggara Sail Bunaken 2009
adalah sebagai berikut: Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan; Anggota : 1. Walikota Manado;
- Walikota Bitung;
- Wakil dari departemen/lembaga terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata
kerja Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Sail Bunaken 2009.
