KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 8
(1) Ketua Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
